Janji Turunkan Harga Migor Lunas, Mendag Zulhas Luncurkan MINYAKITA Rp14 Ribu per Liter

Rabu 06-07-2022,21:00 WIB
Reporter : Leni indarti hasyim
Editor : Leni indarti hasyim

Radarindramayu.id, JAKARTA– Janji menurunkan harga minyak goreng dalam waktu singkat lunas sudah.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan meluncurkan minyak goreng kemasan rakyat dengan merek
MINYAKITA di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (6/7).

MINYAKITA akan
didistribusikan ke seluruh Indonesia dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp14 ribu per liter.

Peluncuran MINYAKITA menjadi upaya pemerintah mendistribusikan minyak goreng hasil alokasi
pasar dalam negeri (domestic market obligation/DMO) melalui kemasan sederhana.

BACA JUGA:Warga Kabupaten Bandung Dibuat Geger dengan Penemuan Mayat Tengkorak

Dalam kesempatan yang sama, digelar penjualan MINYAKITA di kantor Kemendag bagi warga yang
tinggal di sekitar kantor Kemendag sebanyak 5 ribu liter. Mendag Zulhas ikut melayani sejumlah
masyarakat yang datang.

Masyarakat luas dapat membeli MINYAKITA di pasar rakyat dan modern.

“Kami melihat antusiasme masyarakat, pedagang UMKM, termasuk ibu-ibu, yang datang untuk membeli MINYAKITA.

BACA JUGA:Meski Gerimis, Bupati Temui Petani Tebu Desa Amis. Dukung Program Kemitraan

MINYAKITA menjadi inovasi agar distribusi minyak goreng bisa lebih cepat dan
merata.

Membeli minyak goreng akan lebih mudah karena sudah dikemas, bisa didistribusikan ke pasar mana pun.

Terutama ke Indonesia bagian timur, pengirimannya akan lebih mudah,” kata Mendag Zulhas.

Menurut Mendag Zulhas, minyak goreng kemasan sederhana dapat mempermudah masyarakat
mendapatkan minyak goreng.

BACA JUGA:Pemerintah Targetkan Pembangunan Infrastruktur Jalan Nasional di Nias

Selain itu, minyak goreng kemasan sederhana juga akan
mempermudah distribusi agar merata di seluruh Indonesia.

“Kami berusaha mengatasi persoalan distribusi melalui minyak goreng kemasan sederhana ini.

Harapan kami, minyak goreng bisa terdistribusi dengan baik, khususnya ke daerah-daerah yang sulit dijangkau.

Melalui MINYAKITA, kami optimistis masyarakat bisa mendapatkan minyak goreng hasil DMO yang sesuai HET,” ungkap Mendag Zulkas.

BACA JUGA:Presiden Jokowi Sapa Pedagang di Pasar Alasa

MINYAKITA merupakan merek dagang yang dimiliki Kementerian Perdagangan.

Merek MINYAKITA telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM dengan nomor sertifikat merek IDM00203152.

Merek MINYAKITA dapat digunakan oleh produsen atau pengemasan minyak goreng dengan masa berlaku empat tahun, dan izin penggunaannya dapat diperpanjang.

BACA JUGA:Apa Penyebab dan Bagaimana mengatasi Insomnia? Simak Penjelasannya...

Mendag Zulhas memastikan minyak goreng kemasan sederhana tidak akan menghapus keberadaan
minyak goreng curah di pasar-pasar rakyat.

“Minyak curah tetap ada, tidak ada perubahan apa pun.
MINYAKITA diluncurkan untuk membantu masalah distribusi dan memberi masyarakat pilihan dalam membeli minyak goreng,” kata Mendag Zulhas.

Diterapkan kebijakan pembatasan pembelian untuk menghindari penjualan dalam jumlah yang besar oleh industri yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Untuk itu, MINYAKITA dapat dibeli maksimal 10 liter per hari untuk setiap Nomor Induk Kependudukan (NIK).

BACA JUGA:Seribuan Petani Tebu Sambangi Pendopo Indramayu

Masyarakat dapat
menunjukkan aplikasi PeduliLindungi atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat pembelian.

Mendag Zulhas menambahkan, ia akan fokus menstabilisasi harga bapok sesuai arahan Presiden
Joko Widodo.

 “Ketika saya dilantik, saya diberi amanat oleh Bapak Presiden untuk menyelesaikan
masalah minyak goreng dalam waktu satu bulan. Saat ini sudah sekitar dua minggu, harga minyak goreng curah sudah di angka Rp14 ribu per liter untuk Jawa dan Bali.

Hari ini kami meresmikan
MINYAKITA untuk menjadi solusi tingginya harga minyak goreng,” pungkas Mendag Zulhas.(rls)

BACA JUGA:Dikabarkan Gugat Cerai Sule, Begini Respons Nathalie Holscher

Kategori :