Kakek Donjuan, Kakek Berusia 65 Tahun Tiduri 5 Mahasiswi

Senin 04-07-2022,11:00 WIB
Reporter : Utoyo Prie Achdi
Editor : Utoyo Prie Achdi

Radarindramayu.id, MATARAM - Kasus seorang kakek berusia 65 tahun tiduri 5 mahasiswi menjadi sorotan. Adalah kakek Donjuan, yang melakukan aksi bejatnya di Kota Mataram Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Tindakan pelecehan seorang kakek berusia 65 tahun tiduri 5 mahasiswi, terungkap setelah Tim Biro Konsultasii dan Bantuan Hukum (BKBH) Fakultas Hukum Universitas Mataram, melaporkan ke Polda NTB pada Maret 2022. BKBH FH Unram menyatakan, ada 10 mahasiswi yang menjadi korban pelecehan seksual. Bahkan lima diantaranya sudah ditiduri.

Ketua DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Baiq Isvie Rupaeda, marah atas tindakan seorang kakek berusia 65 tahun tiduri 5 mahasiswi. "Harus diusut tuntas dan diberikan hukuman yang setimpal sesuai dengan perbuatannya," kata Isvie, di Kantor DPRD NTB di Mataram seperti dilansir JPNN NTB, Minggu (3/7).

BACA JUGA:Lawan Brunei Darussalam, Timnas U-19 Dipastikan Tanpa Ferarri

Sosok kakek Donjuan sebenarnya biasa saja. Dia tinggal di Lombok, NTB, dengan usia sudah 65 tahun. Kakek Donjuan hanya lulusan Pendidikan Guru Agama (PGA) atau setingkat SMA. Kakek Donjuan juga bukan dosen,tapi dalam menjalankan aksinya, dia dikabarkan mengaku sebagai dosen dan memiliki gelar palsu.

Direktur BKBH FH Unram Joko Jumadi mengungkapkan, Kakek Donjuan memang memiliki banyak kenalan pejabat rektorat di perguruan tinggi di Mataram. Modal itulah yang dipakai Kakek Donjuan menebar harapan ke mahasiswi dan calon mahasiswi.

"Dia (kakek Donjuan, Red) mengaku punya power atau kekuatan untuk melobi.Bisa membantu korban yang mau masuk perguruan tinggi, dan menyelesaikan skripsi," ujarnya.

Sebagai imbalan jika lulus perguruan tinggi dan skripsi berjalan lancar, papar Joko, Kakek Donjuan meminta agar korban melayani hasrat seksualnya. "Sedikitnya ada lima mahasiswi yang jadi korban dan dia tiduri," tuturnya.

BACA JUGA:Baim Wong Alami Kecelakaan di Malang, Begini Kondisinya

Masih menurut Joko, Kakek Donjuan juga dikabarkan memiliki Air Sakti dan Ahli Pengobatan, selain modus menjanjikan korban masuk ke perguruan tinggi di Mataram, serta menjanjikan skripsi korban lancar sampai selesai.

Kakek Donjuan juga punya kesaktian untuk menggaet korbannya. Yakni Air sakti yang diminumkan ke korbannya, sebelum melakukan pencabulan.

Setelah minum air dari Kakek Donjuan, korban dibuat tak berdaya dan menuruti kemauan Kakek Donjuan. BKBH FH Unram menyatakan ada 10 mahasiswi korban pelecehan seksual Kakek Donjuan. Lima di antaranya sudah ditiduri.

"Ada juga modus pengobatan dengan cara memberi sugesti ke korban," kata Joko.

Kakek Donjuan ternyata sudah dua kali dilaporkan ke Polda NTB. Kakek Donjuan memang sakti. Selain lihai menaklukkan hati mahasiswi dengan air dan rayuan mautnya, dia juga harus dilaporkan dua kali ke Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).

BACA JUGA:Geger Penemuan Bayi Disemak-Semak Lingkungan Kunto

Pertama, BKBH FH Unram sudah melaporkan sejak Maret 2022. Namun belum ada tanggapan serius dari polisi. Jangankan memeriksa Kakek Donjuan, yang diduga telah meniduri lima mahasiswi, pelapor saja yang menjadi korban biadab Kakek Donjuan tidak diperiksa.

Kemudian laporan kedua kembali dilakukan ke Polda NTB, Rabu (29/6). BKBH Unram membuat laporan ulang perihal kasus dugaan pelecehan seksual terhadap 10 mahasiswi ke Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Kombes Hari Brata menjamin kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan Kakek Donjuan akan dituntaskan. Dia mengimbau kepada mahasiswi yang menjadi korban Kakek Donjuan, untuk segera melapor demi kepentingan penyidikan.

Dia mengatakan, korban saat ini baru dua yang melapor. “Laporannya sudah masuk. Sebelumnya itu dilaporkan adalah tindak pidana perdagangan orang (TPPO), tapi yang terjadi ini tidak masuk TPPO,” katanya, Kamis (30/6) seperti yang dilansir Genpi.

Hari Brata menjelaskan, bila merunut yang terjadi pada mahasiswi-mahasiswi tersebut, maka pasal yang disangkakan adalah Pasal 286 KUHP. Pasal itu menyebutkan, barang siapa bersetubuh dengan perempuan yang bukan istrinya sedang diketahui bahwa perempuan itu pingsan atau tidak berdaya, terancam hukuman paling berat 9 tahun penjara.(oet/jpnn)

Kategori :