Cara Membeli Minyak Goreng Curah Pakai PeduliLindungi, Begini Urutannya

Kamis 30-06-2022,07:00 WIB
Editor : Asep Kurnia

JAKARTA, RADAR INDRAMAYU - Aturan baru, pemerintah mewajibkan masyarakat yang ingin membeli minyak goreng curah harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Tujuan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, kepastian akan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi seluruh lapisan masyarakat, bisa diketahui.

Pemerintah sudah melakukan sosialisasi dan transisi penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk pembelian minyak goreng curah pada 27 Juni 2022 lalu.

Dikutip dari akun Instagram @indonesiabaik.id, berikut ini cara membeli minyak goreng curah menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Dalam unggahan tersebut disertai narasi yang menunjukan aturan baru tentang pembelian minyak goreng bagi masyarakat.

"Pemerintah menerapkan aturan baru terkait pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR). Bagi masyarakat yang ingin membeli minyak goreng dengan harga murah, harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK KTP," tulisnya seperti dikutip Klik Ciayumajakuning, Rabu 29 Juni 2022.

BACA JUGA:Rafa Tasya Azizah Calon Haji Termuda. Ternyata Baru Lulus SMK

Berikut ini langkah-langkah yang harus dilakukan ketika akan membeli minyak goreng curah di toko eceran:

  • Datangi toko pengecer yang menjual minyak goreng curah rakyat
  • Pindai QR Code yang ada di pengecer menggunakan aplikasi PeduliLindungi
  • Perhatikan hasil pemindaian pada pengecer
  • Jika hasil pindai menunjukan warna hijau, diizinkan untuk membeli minyak goreng curah. Namun jika warnanya merah maka tidak bisa mendapatkannya.

Dalam unggahan lain menyebutkan ada cara lain jika calon pembeli belum memiliki aplikasi PeduliLindungi

Berikut ini cara membeli minyak goreng curah tanpa menggunakan aplikasi PeduliLindungi:

  • Tunjukan KTP pada pengecer
  • Pengecer akan mencatat NIK
  • Anda bisa membeli minyak goreng curah di lokasi itu

BACA JUGA:Rafa Tasya Azizah Calon Haji Termuda. Ternyata Baru Lulus SMK

Dalam aturan baru tersebut, pembelian minyak goreng curah dibatasi maksimal 10 kg untuk satu hari.

Dan bagi penjual, harga eceran tertinggi minyak goreng sebesar Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram.(*)

Kategori :