Radarindramayu, BIMA - Laporan dugaan kasus penganiayaan yang terjadi di Kecamatan Rasanae Barat.
Laporan tersebut telah diproses oleh penyelidik di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Bima Kota polda NTB.
Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra Senin, 30 Mei 2022 malam. Pihaknya sebagai bentuk keseriusannya dalam menangani kasus ini dan penyidik tengah mengumpulkan data.
Henry memastikan siapa saja saksi yang melihat dan mendengar peristiwa kekerasan yang menimpa anak usia 11 tahun tersebut.
BACA JUGA:Ketua XTC Indonesia Donny Akbar Blak-blakan: 30 Tahun Kami Ada di Zaman Jahiliyah
“Malam ini penyidik dan Tim Puma, turun ke lokasi sekitar kediaman korban yang bertetangga dengan terduga pelaku, guna mendapatkan informasi siapa saja saksi yang mengetahui peristiwa penganiayaan itu,” jelas AKBP Henry.
Kepada masyarakat Kota Bima, terutama yang berada di sekitar peristiwa penganiayaan, pihaknya mengimbau untuk tetap tenang dan tidak bertindak melawan hukum.
Sebagaimana dilansir pada laman Tribrata News NTB “Percayakan kepada kami untuk menangani dan menyelesaikan sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas pejabat dengan melati dua di pundaknya ini. (len)
BACA JUGA:Cek Sini! Harga Antam Turun 31 Mei 2022
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan Judul " Kasus Penganiayaan Anak yang Diolesi Cabe: Polisi Kumpulkan Data".