"Saya kasih waktu 3x24 jam untuk yang belum menjadi ormas, agar menjadi ormas," tandasnya.
Tidak hanya itu, untu kelompok yang sudah menjadi ormas, diberi waktu 3x24 jam melaporkan anggotanya.
BACA JUGA:Dana Haji Kurang Rp1,5 Triliun, DPR Heran ke Menag Yaqut
"Semoga Kota Cirebon tidak ada lagi aksi-aksi brutalisme dan mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat," tegasnya.
Kapolres berkomitmen, kepada yang belum berubah bentuk menjadi ormas, pihaknya akan melakukan tindakan tegas bila melakukan pelanggaran hukum.
"Kita akan sama-sama mewujudkan kamtibmas di Kota Cirebon menjadi lebih baik lagi," tandasnya. (rdh)
BACA JUGA:Momen Fia Barlanti Cuek dan Palingkan Muka di Sebelah H Sondani, Tapi Tetap Mesra