Radarindramayu, JAKARTA - Mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin dituntut 20 tahun penjara atas dugaan kasus korupsi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu 25 Mei 2022.
Dugaan korupsi yang dijeratkan kepada Alex Noerdin adalah dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya dan jual beli gas PDPDE Sumsel.
Selain dituntut 20 tahun penjara oleh JPU Kejaksaan Agung RI, Alex Noerdin juga dikenai denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Mantan Gubernur Sumsel dua periode 2008-2018 Alex Noerdin dituntut 20 tahun penjara atas dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya dan jual beli gas PDPDE Sumsel.
BACA JUGA:Sah! Ketua MK Resmi Nikahi Adik Presiden Jokowi
Dalam sidang tersebut JPU Kejaksaan Agung menjerat terdakwa Alex Noerdin dengan dua pasal sekaligus.
Hal tersebut karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam dakwaan primer dan sub primer JPU Kejaksaan Agung RI.
Dilansir dari sumeks.co, selain itu, JPU Kejaksaan Agung juga menuntut terdakwa dengan pidana tambahan berupa wajib membayar uang pengganti senilai 3,2 juta USD untuk perkara Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE).
Selain itu setelah Alex Noerdin dituntut 20 tahun penjara ini juga harus membayar untuk perkara Masjid Sriwijaya Rp4,8 miliar.
BACA JUGA:Hari ini Ketua MK Anwar Usman Resmi Jadi Adik Ipar Jokowi
“Apabila terdakwa tidak sanggup mengganti, maka diganti dengan pidana tambahan berupa selama 10 tahun penjara,” kata JPU Kejaksaan Agung RI saat bacakan tuntutan.
Usai mendengarkan tuntutan terdakwa Alex Noerdin yang dihadirkan melalui virtual di Pengadilan Tipikor Palembang mengaku sangat terkejut, dengan tuntutan pidana maksimal terhadap dirinya.
“Saya tidak pernah menyangka, tuntutan maksimal dari jaksa terlalu kejam. Namun, saya serahkan nanti semua kepada tim penasihat hukum dalam pembelaan,” ungkap Alex di hadapan majelis hakim Tipikor diketuai Yoserizal SH MH.
Sidang selanjutnya akan digelar pada Rabu depan, dengan agenda pembacaan pembelaan dari tim penasihat hukum terdakwa, bail secara lisan maupun tulisan.
BACA JUGA:Gara-gara Merasa Tidak Dihormati, Siswi SMP Dikeroyok Kakak Kelas Videonya Jadi Viral