CIREBON-Untuk mencegah penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) yang saat ini merebak di Indonesia, maka setiap hewan ternak yang masuk ke Kota Cirebon harus dilengkapi oleh surat keterangan kesehatan hewan (SKKH).
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Cirebon, Drs Sumanto mengatakan, saat ini di daerah tetangga sudah ada hewan ternak yang terpapar PMK.
“Kita harus mengamankan daerah kita. Setiap hewan ternak yang akan masuk ke Kota Cirebon harus dilengkapi oleh Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). Jika ada penjual atau pemilik yang mendatangkan hewan ternak dari luar Kota Cirebon harus dilengkapi surat itu,”katanya.
Menurut Dia, antisipasi penyebaran PKM tersebut perlu dilakukan mengingat Hari Raya Idul Adha sebentar lagi akan datang.
BACA JUGA: Pembukaan Keran Ekspor CPO Disertai Pengawasan Ketat
BACA JUGA:Alexandre Polking Buka Rahasia, Bisa Mengalahkan Shin Tae-yong Dua Kali
"Yang kita antisipasi juga terhadap pedagang musiman yang mendatangkan hewan ternak dari luar Kota Cirebon. Jangan sampai mereka (pedagang) yang mendatangkan hewan ternak tanpa dilengkapi SKKH. Tim survailance dari DKPPP Kota Cirebon juga akan mendatangi lokasi pedagang hewan qurban dan memeriksa hewan serta surat kesehatannya,"ujarnya.
Sumanto meminta agar masyarakat jangan terlalu resah atau panik. “Karena PMK tidak menyebar ke manusia. Dengan penanganan yang benar, seperti memanaskan daging maka virus akan mati,"ucapnya.
Sementara itu Kepala DKPPP Kota Cirebon Ir Yati Rohayati menjelaskan langkah penanggulangan PMK harus dilakukan bersama.
BACA JUGA:Pemilu 2024, Kotak Suara Menggunakan Kardus
BACA JUGA:Paspor Haji kota Cirebon Rampung
“Kita juga kaget karena PMK ini sudah 32 tahun tidak muncul. Pada 1990 negara kita sudah dinyatakan bebas PMK oleh lembaga kesehatan hewan tingkat dunia,"jelasny.
Yati menuturkan, Pemkot Cirebon sudah melakukan antisipasi pencegahan PMK.
"Kami sudah melayangkan surat edaran Wali Kota tentang kewaspadaan PMK. Kami juga sudah membentuk satgas di lingkup internal. Mereka (Satgas) akan berkeliling dan melakukan monitoring ke pedagang-pedagang dadakan yang marak menjelang Idul Adha. Dan juga telah merancang standar operasional prosedur (SOP) untuk pencegahan PMK di tingkat pedagang dan peternak dan SOP pemotongan hewan qurban,"tuturnya.
Selain itu, lanjut Yati, sosialisasi juga digencarkan. Terutama untuk menerangkan kepada masyarakat bahwa daging dan susu dari hewan yanag terindikasi PMK aman untuk dikonsumsi asalkan direbus dahulu minimal 30 menit.
“Ke depannya kami juga akan memperketat SKKH. Biasanya SKKH hanya untuk pemotongan di rumah potong hewan (RPH). Tapi ke depannya semua hewan ternak termasuk yang dijual oleh pedagang dadakan jelang Idul Adha harus dilengkapi oleh SKKH,"pungkasnya. (rdh)
BACA JUGA:Periksa Kesehatan Sapi, Perketat Ternak dari Daerah Lain
BACA JUGA:Ajak Igornas Sinergi untuk Majukan Prestasi Olahraga