Hari Raya Waisak, 9 Napi Lapasustik Gintung Terima Remisi

Senin 16-05-2022,18:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Leni indarti hasyim

Radarcirebon.com, CIREBON-Peringati Hari Raya Waisak 2022, sebanyak 9 orang warga binaan yang beragama Budha di Lapas Narkotika Kelas IIA Gintung Kabupaten Cirebon mendapatkan remisi khusus (RK).

Pemberian remisi tersebut berlangsung di Vihara Lapas Narkotika Kelas II A Gintung Kabupaten Cirebon, Senin (16/5/22).

"Pemberian Remisi Khusus Waisak ini sesuai dengan surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan nomor : PAS -UM 04.02- 37 tanggal 12 Mei 2022 perihal acara pemberian remisi khusus waisak tahun 2022 bagi narapidana dan anak,"kata Kepala Lapas Narkotika Kelas II A Cirebon, Nur Bambang Supri Handono, Senin (16/5/2022).

Bambang menyebutkan, ke-9 warga binaan tersebut mendapatkan remisi bervariasi dari 1 bulan hingga 2 bulan.

BACA JUGA:Menkes Budi: Sertifikat Vaksin Covid-19 RI Diakui ASEAN, Perjalanan Lebih Mudah

BACA JUGA:Masa Liburan Waisak 2022, Calon Penumpang KA Taati Protokol Kesehatan

"Untuk RK I (pemotongan masa hukuman biasa)
15 hari nihil. Sedangkan remisi 1 bulan sebanyak 6 orang. Kemudian, remisi 1 bulan 15 hari sebanyak 1 orang dan remisi 2 bulan sebanyak 2 orang," sebutnya.

Masih kata Dia, warga binaan pada remisi khusus Hari Raya Waisak tahun 2022 ini  tidak ada yang mendapatkan kategori RK II (langsung bebas). (rdh)

BACA JUGA:Akhirnya Jasad Sarta Ditemukan Tersangkut di Sungai Ciranggon

BACA JUGA:Kebiri Kucing: Manfaat, Fakta, dan Prosedurnya

Kategori :