“AN ini hanya bekerja sesuai dengan surat tugas yakni melakukan pembongkaran. Jadi yang harus bertanggung jawab adalah orang yang menandatangani surat itu,” ujarnya.
Tidak hanya itu, sambung Qoribullah, AN juga hanya menerima honor dan upah pekerja dari pekerjaan pembongkaran tersebut. Tidak lebih. (rdh)