Pemdes Karanggetas Canangkan Program Zakat Pertanian

Pemdes Karanggetas Canangkan Program Zakat Pertanian

PERDANA: Pemdes Karanggetas, Kecamatan Bangodua, bersama PPL panen perdana, Pemdes Karanggetas juga di tahun ini canangkan zakat pertanian.-Anang Syahroni-Radar Indramayu

INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID – Sebagai upaya untuk mengoptimalkan zakat mal dari berbagai sektor, salah satunya dari sektor pertanian, Pemerintah Desa (Pemdes) Karanggetas, Kecamatan Bangodua, canangkan program zakat pertanian bagi masyarakat desa yang memiliki sawah di wilayah Desa Karanggetas. 

“Nanti yang mengelolah pertanian ini adalah unit pengumpulan zakat (UPZ) desa yang sebelumnya sudah dibentuk langsung oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Indramayu,” ucap Kuwu Karanggetas, Kecamatan Bangodua, H Nurwedi, Minggu (31/5/2026). 

Program Zakat Pertanian yang baru pertama kali diprogramkan tahun ini, tidak terlepas dari potensi pertanian di wilayah Desa Karanggetas dengan luasan lahan pertanian yang ada yakni mencapai 628 hektare. 

Sehingga dengan luas lahan pertanian tersebut, lanjut Nurwedi pendapatan dari zakat pertanian sangat potensial apabila dikelolah secara baik untuk kemaslahatan umat khususnya bagi warga Karanggetas.

BACA JUGA:Libur Panjang Polsek Pasekan Masifkan Patroli

“Baznas dan Pemdes Karanggetas sudah sosialisasikan kepada masyarakat petani pemilik lahan, ataupun petani garap untuk menyampaikan kepemilik lahan terkait program ini, sambutannya alhamdulillah sangat baik,” ujarnya. 

Sedangkan ketentuan zakat pertanian, bagi petani yang hasil panennya mencapai batas minimal (nisab) 7 ton per hektare, ketentuan keluarkan zakat pertanian juga tergantung sistem pengairan apabila pengairannya. 

“Ketentuan utama zakat pertanian nisabnya 5 wasaq itu setara 653 kg gabah kering panen (GKP), kita rata-rata kan per hektare hasilkan 7 ton berarti sudah melebihi nisab, itu satu musim setahun bisa dua musim” jelas Nurwedi. 

Sedangkan untuk besaran zakat pertanian yang akan  dikeluarkan petani disesuaikan dengan sistem atau metode pengairan yakni 10 persen untuk tanaman yang diairi secara alami seperti dari aliran sungai dan irigasi. Dan 5 persen untuk petani yang menggunakan sistem pengairan dengan biaya tambahan seperti untuk pembuatan irigasi buatan, pembelian bahan bakar untuk mesin pompa air. Namun ketika petani gagal panen, mereka tidak wajib zakat. 

BACA JUGA:Menebar Kasih dan Kepedulian di Hari Raya Waisak 2026,BRI Salurkan Bantuan1.000 Paket Sembako bagi Umat Buddha

Nurwedi menjelaskan dana yang terkumpul dari zakat pertanian akan sepenuhnya dikelolah oleh UPZ Desa untuk peningkatan kesejahteraan warga desa dan untuk membantu masyarakat Karanggetas yang membutuhkan pertolongan. Selain nanti digunakan untuk 8 golongan ashnaf. 

Dana zakat juga akan dikelolah untuk membantu warga yang sakit dan ketika warga yang sakit itu harus dirawat atau pengobatan keluar daerah bisa dibantu dari dana zakat ini, kemudian untuk membantu warga yang rumahnya terkena bencana seperti kebakaran, roboh karena angin, dan lain itu bisa untuk yang sifatnya darurat untuk membantu warga. 

“Sepenuhnya dikelolah oleh UPZ desa yang tentunya akan selalu berkoordinasi dengan Baznas langsung ya. Kami berfikir apabilab zakat pertanian bisa dikelolah maksimal dampaknya akan luar biasa untuk kesejahteraan warga desa, do'akan semoga program yang dimulai tahun ini bisa berjalan sesuai harapan semua masyarakat desa,” kata Nurwedi. (oni)

BACA JUGA:Lewat LinkUMKM BRI, Zdrink Kembangkan Minuman Cokelat Instan Berbahan Kakao Khas Lampung

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: