Datangi PN Indramayu, Massa FSI Berharap Ririn dan Priyo di Hukum Berat

Datangi PN Indramayu, Massa FSI Berharap Ririn dan Priyo di Hukum Berat

UNJUKRASA: Ratusan massa yang tergabung dalam Forum Solidaritas Indramayu (FSI) datangi PN Indramayu berharap kedua terdakwah pembunuhan satu keluarga di Paoman di hukum berat, Senin (4/5/2026).-Anang Syahroni-radarindramayu

INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID – Proses persidangan dua terdakwah pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kecamatan/ Kabupaten Indramayu yakni Priyo Bagus dan Ririn Rifanto yang masih terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu menyita perhatian publik bahkan publik saat ini terkesan terpecah ada yang percaya dan tidak percaya terhadap proses peradilan.

karena pada persidangan pada 29 April 2206 terdakwah Ririn sempat berontak tidak mengakui pembunuhan tersebut bahkan menyebutkan 4  nama yakni Aman Yani, Yoga, Hardi, dan Joko yang melakukan tindakan itu, saat ini beredar luar di jagad maya (media sosial).

Hal itu menyita perhatian dari Forum Solidaritas Indramayu (FSI) yang mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, ratusan massa FSI datang dengan membawa spanduk kertas yang bertuliskan kecaman kepada kedua terdakwah dan meminta kedua terdakwah dihukum berat yakni hukuman mati. Pada Senin (4/5/2026).

Koordinasi umum (Kordum) aksi FSI, Bembeng Sugiono menyatakan, bahwa pada proses persidangan sebelumnya terdakwah menyebutkan ada 4 pelaku lainya yang menjadi otak pembunuhan satu keluarga di Paoman, H Sahroni. Kemudian satu terdakwah Ririn Rifanto pada akhir sidang mengaku tidak melakukan pembunuhan tersebut.

BACA JUGA:Bawaslu Indramayu Sambangi Perpustakaan S16, Siapkan Kolaborasi Literasi Demokrasi

Pengakuan itu tersebar luar di media sosial dengan berbagai narasi sehingga mengakibatkan kegaduhan di masyarakat bukan saya di Kabupaten Indramayu.

“Tadi kita audiensi di Pengadilan Negeri Indramayu, jika memang ada pelaku lain silahkan sertakan namanya siapa, agar jelas sebagai masyarakat artinya jangan sampai banyak drama di media sosial yang kemudian memframing jadi gak jelas,” jelas Bembeng.

Sebagai masyarakat, sambung Bembeng, pihaknya menuntut seterang-terangnya terhadap proses hukum kedua terdakwah. FSI juga pada kesempatan itu menyatakan sikap terkait beberapa tuntutan diantaranya setiap jalannya sidang ada livestreaming agar semua masyarakat bisa menyaksikan fakta-fakta bersidangan, Forum Solidaritas Indramayu (FSI) sangat mengutuk keras perilaku pembunuhan yang dialami keluarga H Sahroni.

“Kita turut berdukacita, prihatin dan turut merasakan jiga, artinya gini soal di media sosial jangan sampai memecah belah keyakinan masyarakat atau justru membela pelaku kejahatan, karena ini satu generasi dihilangkan nyawanya, apalagi balita jadi korban itu sangat menyayat  hati masyarakat,” ujarnya.

BACA JUGA:Didampingi Kuasa Hukum Keluarga Aman Yani Laporkan Terdakwa Priyo ke Polisi

Kelurga Korban, Julhelfi mengatakan pihanya tetap meyakini pelaku yang melakukan tindakan keji menghilangkan nyawa keluarga H Sahroni hanya dua orang, Priyo dan Ririn berdasarkan rekaman CCTV menunjukan di BRILink, dan di Hotel wilayah Jatibarang menunjukan dua orang tersebut.

“Ini di framing- framing oleh pengacara terdakwah saja, yng hilangkan nyawa 3 orang dewasa dan 2 balita. Kita minta teman-teman untuk kawal ini sampai tuntas,” ujarnya.

Sementara itu, Kuasa hukum keluarga korban, Hery Reang mengungkap, unjuk rasa bersama FSI merupakan bentuk kepedulian masyarakat terhadap keluarga korban, serta adanya framing diluar oleh terdakwah ada 4 nama baru yang disebutkan menjadi dalang pembunuhan 5 orang, H Sahroni sekeluarga.

“Kami ini yakin sesuai alat bukti yang didapat ini baru dua ditunjukan, nanti masih banyak akan ditunjukan lagi. Kami yakin Priyo dan Ririn pelakunya tidak ada lagi yang lain, kalau ada lagi 4 atau lainnya, kami berikan untuk keluasan bagi kuasa hukum terdakwah dan terdakwah hadirkan 4 orang itu,” jelasnya.

BACA JUGA:Fakta Persidangan Ungkap Skenario Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu

Hery mengungkapkan kasus ini juga sudah menyita perhatian Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM), sampai dirinya dan keluarga korban diundang untuk bertemu langsung dan menyampaikan apa yang sebenarnya terjadi termasuk 4 nama yang disebutkan oleh kedua terdakwah tersebut.

“Kemarin saya diundang KDM saya di tanya beliau bilang pak Hery kalau ada yang 4 sebenarnya simpel permasalahan tinggal Priyo dan Ririn minta alamatnya 4 orang itu diberikan ke Polisi agar yang nangkep Polisi, saya jawab dari kemarin tanggal 25 sampai 29 sidang belum muncul 4 orang yang disebutkan itu,” tuturnya.

Sebagai kuasa hukum kelurga korban, Hery menjelaskan sesuai alat bukti pihaknya mendukung menyelidiki dan penyidikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dakwaannya sudah benar, saat tinggal bagaimana proses di pengadilan karena pelaku hanya dua pelaku Ririn dan Priyo tidak ada lagi pelaku lain.

“Harus dihukum mati tidak ada tawar menawar. Kalau ada lainnya menyebut nama-nama silahkan datangkan ke pengadilan saya nunggu itu, sampai kapan orang-orang itu muncul,” tegasnya.

BACA JUGA:Damkar Indramayu Bersama TNI Jalani Kerjasama

Dalam aksi unjuk rasa tersebut massa membawa beberapa tuntutan diantaranya jangan dramatisasi diluar persidangan, pengadilan jangna dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, stop drama pelaku dan pengacara menggiring opini diluar sidang bohongi publik dan putar balikan fakta, duka mendalam bagi kelima korban pembunuhan, dan jadikan pengadilan yang terbuka bukan bermain drama dan putar balikan fakta, serta usut dan hukum pelaku seberat-beratnya.

“Saya yakin Pengadilan Negeri Indramayu akan menegakan hukum  dengan seadil-adilnya,” kata Hery. (oni)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: