Pemkab Indramayu Sediakan 6 Kawasan Peruntukan Industri Seluas 14.000 Hektare

Pemkab Indramayu Sediakan 6 Kawasan Peruntukan Industri Seluas 14.000 Hektare

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Indramayu, RM Wahyu Adhiwijaya S STP MSi-Anang Syahroni-radarindramayu

INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID – Selain di Kecamatan Losarang dan Sukra menjadi kawasan industri, ternyata Pemerintah Kabupaten Indramayu telah menyiapkan 4 titik kawasan Indramayu lainnya di Kabupaten Indramayu. Tak tanggung-tanggung Pemkab Indramayu menyiapkan lahan seluas 14 ribu hektare sebagai Kawasan Peruntukan Industri (KPI).

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Indramayu, RM Wahyu Adhiwijaya S STP MSi menyatakan bahwa Pemkab Indramayu telah menyiapkan lahan untuk Kawasan Peruntukan Industri (KPI) seluas 14.000 Hektar yang tersebar kedalam 6 kawasan industri, yang mana lahan tersebut sesuai kajian bukan merupakan lahan yang masuk kedalam Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

“Sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Indramayu, ada 6 kawasan yang telah disiapkan itu kawasan industri Losarang, Sukra dan Patrol, Gantar dan Kandanghaur, Balongan dan Juntinyuat, Kerangkeng, dan Tukdana,” katanya. Selasa (30/12/2025).

Dikatakan Wahyu sehingga dengan adanya 6 kawasan industri yang telah di persiapan Pemkab Indramayu, Indramayu siap menerima investor yang ingin berinvestasi di Kabupaten Indramayu, termasuk di kawasan industri Sukra seluas 2.112 hektare.

BACA JUGA:Bantah Isu Pungli Bantuan Pangan, Pemdes Sukamelang, Warga dan Bulog Beri Penjelasan

Apalagi di Kecamatan Sukra dekat dengan Pelabuhan Patimban Subang, ditambah dengan akses jalan pantura yang dekat sehingga kawasan industri Sukra bisa menjadi pilihan bagi pada investor yang hendak berinvestasi di Kabupaten Indramayu.

“Di Sukra memang menjadi kawasan yang seksi selain dekat dengan Pelabuhan Patimban, sudah ada PLTU Sumuradem, dan beberapa Industri lainnya ini tentu sangat menguntungkan, dari lahan yang dipersiapankan itu sudah eksisting sekitar 28 persen sisanya 72 persen atau sekitar 1.500 hektare masih berpeluang untuk para investor,” terang Wahyu.

Mendukung iklim investasi di Kabupaten Indramayu, Pemkab Indramayu melalui DPMPTSP memfasilitasi kemudahan dalam hal perijinan, serta berkoordinasi dengan pihak terkait baik pemerintah pusat dan provinsi, karena proses perijinan tersebut tidak semuanya dilakukan di Kabupaten. Kemudian adanya Undang-undang Cipta Kerja dan PP 28 Tahun 2025 perijinan perusahaan semuanya tersentral ke Pemerintah Pusat.

“Kawasan industri akan kita arahkan ke bidang manufaktur dan industri olahan-olahan, 6 Kawasan Peruntukan Industri (KPI) sebagai pendukung program Rebana jadi memang kita juga program kawasan industri jadi program strategis Rebana, sehingga didorong terus oleh Pemerintah Pusat dan Provinsi untuk percepatan,” jelas Wahyu.

BACA JUGA:Pinjaman Modal Usaha dengan Cicilan yang Ringan dari KUR BRI 2025!

Sedangkan realisasi investasi di Kabupaten Indramayu, sambung Wahyu di triwulan ketiga tahun 2025 mencapai Rp2,3 triliun, melebihi target daerah yaitu Rp1,5 triliun.

“Sudah melampaui ya, di awal tahun akan kami rilis lagi satu tahun penuh. Mudah-mudahan bisa capai lebih tinggi, melihat realisasi dilapangan investasi ini terus berjalan proyek pembangunan juga berjalan,” tuturnya. (oni)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: