APDESI Kabupaten Indramayu Soroti PMK Nomor 81 Tahun 2025
Bendahara Umum APDESI Kabupaten Indramayu H Ino Norita ST.-Anang Syahroni-radarindramayu
INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID – Imbas dari adanya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 membuat Dana Desa (DD) tahap II di 81 desa di Kabupaten Indramayu terancam tidak bisa dicairkan terutama Dana Desa non earmark.
Hal itu mendapat sorotan dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Indramayu pasalnya imbas dari itu 81 desa di Kabupaten Indramayu tidak bisa dicairkan.
Bendahara Umum APDESI Kabupaten Indramayu, H Ino Norita ST menyatakan pihaknya merasa prihatin dengan adanya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025. Menghambat pencairan Dana Desa yang pengajuannya hingga September 2025 akan ditunda ataupun tidak bisa dicairkan kecuali Dana Desa yang earmark yang penggunaannya telah ditentukan atau penggunaannya telah diatur.
“Kalau Dana Desa non earmark itu dana-dana yang tidak ditentukan penggunaannya itu sama sekali tidak bisa cair. Jika ada dana earmark yang masih tertahan Bupati harus membuat sebuah pengajuan tersendiri agar dana earmark itu bisa cair,” ujarnya. Kamis (4/12/2025).
BACA JUGA:Desa Haurgeulis Jalani Verifikasi Akhir P2WKSS 2025, Wakili Kabupaten Indramayu
Disampaikan Ino di Kabupaten Indramayu tercatat ada 81 desa yang terancam tidak bisa cair untuk Dana Desa tahap II, belum lagi daerah-daerah di kabupaten lainnya. Sehingga membuat pengurus pusat APDESI akan melakukan aksi menyampaikan aspirasi terhadap keluhan imbas dari PMK Nomor 81 Tahun 2025.
“Insyaallah andai kata memungkinkan dan mungkin tepat timing waktunya karena juga ada rencana pergerakan dari APDESI Pusat yang memerintahkan untuk menyuarakan suara dari kami pemerintah desa,” ujarnya.
Meminta Kementrian Keuangan untuk membatalkan PMK tersebut agar tidak dilaksanakan pada tahun ini atau dibatalkan terlebih dulu. “Kita Pemdes masih punya waktu di bulan Desember beberapa hari kedepan, mudah-mudahan dengan adanya kita gerakan solidaritas menyuarakan suara kita agar PMK itu dibatalkan terlebih dahulu yang tadinya dana desa tidak bisa cair, bisa cair,” ujarnya.
Ino menjelaskan imbas dari tidak cairnya Dana Desa (DD) tahap 2 terutama non earmark program yang telah direncanakan dalam APBDes, dan telah dusampaikan oleh BPD dan diketahui oleh BPD dan disampaikan kepada masyarakat, pemerintah desa tidak bisa meneruska janji pembangunan yang dilaksanakan tahun 2025 sesuai rencana dalam APBDes.
BACA JUGA:Harga Motor Listrik Termurah 2025! Ada yang Cuma Rp2,99 Juta, Lebih Murah dari HP!
“Otomatis misalnya kuwu itu atau kepala desa atau pemerintah desa itu merencanakan bikin jalan, bikin saluran, bikin PJU bikin tempat sampah yang tidak diatur oleh ketentuan pemerintah yang lebih tinggi non hemat tidak bisa meneruskan pembangunan itu,” ujarnya.
Hal itu tentunya akan di pertanyaan oleh masyarakat desa yang bisa membuat tidak kondusif desa setempat, terutama bagi 81 desa tersebut apalagi 33 desa itu di antaranya adalah desa yang menjadi peserta pilwu serentak 2025, dan menjelang pilwu pada 10 Desember nanti.
“Sementara ini kita juga melalui jalur birokrasi yang ada. Ya, tentunya kita punya organisasi tingkat atas Ada DPP APDESI yang terus melobi-lobi kepada menteri terkait baik itu menteri keuangan, baik itu menteri desa, menteri koperasi, dan lain sebagainya, terkait dampak bagi pemerintah desa,” ujarnya.
Disampaikan Ino, selain itu beberapa komponen yang ada di dalam ikut mengatur tentang desa ya agar setidak-tidaknya ini lebih fleksibel terhadap apa yang akan diterapkan kepada desa termasuk adanya informasi terlepas dari benar atau salah, adanya pengurangan jumlah dana desa pada tahun 2026 sebanyak Rp60 triliun untuk pembangunan koperasi desa.
BACA JUGA:Pastikan Semua Tahapan Pilwu Berjalan dengan Baik
“Se-Indonesia itu rata-rata Rp 72 triliun Dana Desa, ketika dipangkas Rp60 triliun, Dana Desa tinggal Rp12 triliun untuk desa se-Indonesia mau jadi apa, melalui pengurus DPP APDESI Pusat ya bisa melobi memberikan pencerahan kepada semua pihak bahwasanya desa masih butuh bantuan untuk menggerakkan perekonomian masyarakat melalui pembangunan infrastruktur dan juga pembangunan SDM menjadi hal yang penting,” ujarnya. (oni)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

