Terbitnya Perda Penyelenggaraan Pesantren, Bupati Lucky Dipuji

Terbitnya Perda Penyelenggaraan Pesantren, Bupati Lucky Dipuji

KOMPAK: Bupati bersama jajaran Kemenag Indramayu berpose bersama di depan Kantor Kemenag Indramayu, belum lama ini-Istimewa-radarindramayu

INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID – Terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 42 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2022 mengenai Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, menui pujian dari sejumlan kalangan. Pasalnya perda tersebut, langkah penting dalam memperkuat eksistensi dan peran Pesantren di Kabupaten Indramayu.

"Ini merupakan kebijakan yang sangat luar biasa dan sekaligus wujud nyata kepedulian pemerintah daerah,"tegas
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Indramayu, Dr H Aghuts Muhaimin SPdI MAg, kepada Radar Indramayu, belum lama ini di ruang kerjanya.

Aghuts menjelaskan, langkah yang dilakukan Bupati Lucky dan Wakil Bupati H Syaefudin dalam mendukung perkembangan podok Pesantren itu sudah tepat. Mereka (pengasuh ponpes, red) memberikan apresiasi atas diterbitkannya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 42 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2022 mengenai Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

“UU Pesantren yang telah disahkan tanpa adanya peraturan daerah dan peraturan bupati tentu akan sia-sia. Karena itu, kami menyampaikan terima kasih kepada Bupati Indramayu dan seluruh anggota DPRD yang telah menginisiasi terbitnya Perbup Pesantren ini,”jelasnya.

BACA JUGA:UPDATE Kasus Keributan di Anjatan: Kuwu Akui Kesalahan dan Minta Maaf

Ia menegaskan, setelah terbitnya Perbup Pesantren, negara harus hadir dalam memberikan fasilitas dan dukungan nyata terhadap kebutuhan pesantren. Bantuan yang diberikan, lanjutnya, harus tepat sasaran, sesuai regulasi, serta digunakan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

“Pesantren yang menerima bantuan harus memiliki izin operasional yang sah dan wajib menggunakan anggaran sesuai aturan. Jangan sampai ada pesantren yang justru bermasalah dengan hukum karena kelalaian administratif,”pungkasnya. (dun)

BACA JUGA:UPDATE Kasus Keributan di Anjatan, Lima Orang Diamankan Polisi

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: