Casnita Jadi Calon Kuwu Segeran Kidul yang Pertama Daftarkan Diri
PENYERAHAN BERKAS: Panitia pemilihan kuwu Desa Segeran Kidul menerima berkas pendaftaran salah satu calon kuwu Segeran Kidul Casnita, Senin (6/10/2025).-Anang Syahroni-radarindramayu
INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID – Semakin dekatnya batas pendaftaran calon kepala desa atau Kuwu untuk pemilihan kuwu serentak di Kabupaten Indramayu yang dibuka sejak 1-13 Oktober 2025, para calon kuwu mulai mendaftarkan diri satu persatu.
Seperti yang terpantau di Desa Segeran Kidul, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu, Senin (6/10/2025) Casnita menjadi calon kuwu yang pertama kali mendaftarkan diri sebagai kontestan pemilihan kuwu di Desa Segeran Kidul. Ditemani keluarga besar bersama para ratusan simpatisan pendukung mengiringi langkah menyerahkan berkas persyaratan sebagai calon kuwu ke sekretariat panitia pemilihan kuwu (Panpilwu) Desa Segeran Kidul.
Ketua Panpilwu Desa Segeran Kidul, Irfanudin menyatakan bahwa di Desa Segeran sudah ada 8 orang yang telah mengambil formulir pendaftaran calon kuwu, namun yang baru menyerahkan berkas pendaftaran baru satu calon yakni Casnita.
“Terkonfirmasi dua orang yang daftar tapi sekarang baru satu orang, karena pendaftaran sendiri akan ditutup pada tanggal 13 Oktober 2025,” ujarnya.
BACA JUGA:Midang Sore, Kolaborasi Komunitas dan Pemdes Krasak Kenalkan Seni hingga Edukasi Hewan Reptil
Sedangkan terkait banyaknya warga yang mengambil formulir hingga 8 orang, Irfan mengaku panitia memberikan kesempatan dan menampung semua aspirasi dari masyarakat putra putri Segeran Kidul untuk mendaftarkan diri. Dengan adanya 8 warga yang mengambil formulir pendaftaran calon kuwu menjadi tanda bahwa demokrasi di Desa Segeran Kidul berjalan baik.
“Gak apa-apa itu bentuk dari demokrasi di desa kami berjalan, tapi kami sesuai dengan mekanisme aturan yang ada. Kami akan memverifikasi barkas bakal calon yang sudah mengembalikan formulir akan dilakukan penelitian administratif terhadap berkas para calon,” ujarnya.
Termasuk apabila calon kuwu yang mendaftarkan diri lebih dari 5, Panpilwu juga akan berkoordinasi dengan Panitia Kuwu tingkat Kecamatan dan Kabupaten, terkait bagaimana mekanisme, karena dalam aturan batas maksimal peserta pilwu 5 calon kuwu.
“Jika lebih dari 5 nanti serahkan sepenuhnya mekanisme kepada panitia Pilwu di tingkat Kabupaten ya, nanti seleksinya seperti apa, sedangkan untuk persyaratan seperti biasa Ijazah, KTP, SKCK, dan lainnya plus di tambah paparkan lampiran visi dan misi serta program-program 8 tahun kedepan,” terang Irfan.
BACA JUGA:6 Pemain yang Berpotensi Tak Masuk Skuad Akhir Timnas Indonesia Jelang Hadapi Arab Saudi
Irfan berharap pelaksaan pilwu bisa berjalan dengan baik, dan berjalan lancar tidak ada kegaduhan selama proses, pelaksanaan hingga pasca pemilihan kuwu. “Sesuai dengan slogan panitia 7 Segeran Kidul Berkah, Adem, lan Guyub disingkat BERAG, semoga bisa berjalan lancar masyarakat ber sama-sama untuk ciptakan pilwu yang aman dan kondusif,” tambahnya.
Sementara itu, Casnita salah satu calon kuwu yang mendaftarkan diri, mengatakan sangat berterimakasih kepada panitia yang menyambut baik kedatangannya bersama para pendukungnya saat mendaftarkan diri.
“Bagus ya diterima dengan baik oleh panitia, alhamdulillah masyarakat tadi beramai-ramai ikut mengantarkan saya daftarkan diri, yang jelas untuk visi misi akan memperbaiki pelayanan masyarakat, meneruskan pembangunan, memperbaiki yang belum, dan melanjutkan apa yang sudah bagus,” tuturnya. (oni)
BACA JUGA:Cicilan Termurah Untuk Pinjaman Rp200 Juta Dari KUR BRI 2025 Terbaru Bulan Oktober1
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

