Kantongi Sertifikat Indikasi Geografis, Gedong Gincu Jadi Mangga Khas Indramayu

Kantongi Sertifikat Indikasi Geografis, Gedong Gincu Jadi Mangga Khas Indramayu

KANTONGI IG: DKPP Indramayu mendampingi tim verifikasi subtantif Dirjen Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum RI terkait mangga Gedong Gincu di wilayah Kecamatan Jatibarang beberapa waktu lalu.-Anang Syahroni-radarcirebon

INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID – Mangga Gedong Gincu, buah dengan warna oranye kemerahan, aroma harum, dan rasa manis segar ini sudah lama menjadi ikon Kabupaten Indramayu.

Kini, makin istimewa karena telah diakui secara resmi oleh pemerintah.Buah khas kebanggaan masyarakat Indramayu tersebut telah resmi mendapatkan Sertifikat Indikasi Geografis (IG) dari Kementerian Hukum Republik Indonesia. Sertifikat ini dikeluarkan pada 6 Agustus 2025 oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

‎Sertifikat diberikan kepada Kelompok Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Mangga Gedong Gincu Indramayu yang berlokasi di Desa Jatisawit Blok Kuwod RT. 02/RW. 01, Kecamatan Jatibarang. Sertifikasi ini diberikan setelah Mangga Gedong Gincu dinilai memiliki keistimewaan yang tidak dimiliki daerah lain, baik dari rasa, aroma, warna, maupun cara budidaya yang diwariskan secara turun-temurun.

‎Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), Sugeng Heriyanto, menyampaikan rasa syukur atas pengakuan ini. Menurutnya, sertifikat Indikasi Geografis menjadi langkah penting untuk menjaga warisan daerah sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani.

BACA JUGA:Mawar Motor Fayuri Rayakan Hari Pelanggan Nasional, Edukasi Digital Marketing dan Kenalkan Motor Baru

‎“Alhamdulillah, Mangga Gedong Gincu Indramayu kini resmi mendapat Sertifikat Indikasi Geografis. Ini kebanggaan sekaligus tanggung jawab bersama untuk terus menjaga kualitas dan nama besar mangga Gedong Gincu di pasar nasional maupun internasional,” ujarnya, Jumat (3/10).

Adanya sertifikat ini, petani dan produsen Mangga Gedong Gincu Indramayu mendapat banyak manfaat yakni memiliki perlindungan hukum agar produknya tidak ditiru, nilai jual mangga akan makin tinggi karena diakui keasliannya, daya saing di pasar nasional maupun internasional meningkat, serta berdampak positif bagi kesejahteraan ekonomi masyarakat Indramayu.

‎“Dengan pengakuan resmi dari negara, Mangga Gedong Gincu Indramayu makin kokoh menjadi ikon daerah yang tidak hanya dikenal karena rasanya, tetapi juga mampu menggerakkan ekonomi masyarakat Indramayu” kata Sugeng.

Hal itu, tentunya mendapat sambutan baik dari para petani mangga Gedong Gincu di Kecamatan Jatibarang, Jaelani mengaku senang dengan adanya kabar mangga Gedong Gincu mendapatkan Sertifikat Indikasi Geografis (IG) dari Kementerian Hukum Republik Indonesia Gedong Gincu menjadi produk khas dari Kabupaten Indramayu, sehingga ini bisa menjadi salah satu produk yang bisa membawa kesejahteraan bagi petani mangga Gedong Gincu.

BACA JUGA:Radar Indramayu Apresiasi Kinerja Polres Indramayu

“Ini jadi angin segar bagi petani mangga di Indramayu, khususnya di Kecamatan Jatibarang, karena beberapa desa menjadi sentra penghasil mangga Gedong Gincu, bahkan sampai olahannya,” ujarnya. (oni)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: