Pemkab Indramayu akan Kaji SE Gubernur Tentang Jam Efektif Sekolah
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu H Caridin, Pemkab Indramayu akan mengkaji kebijakan SE Gubernur Jabar terkait jam efektif sekolah sebelum diterapkan di Kabupaten Indramayu.-Anang Syahroni-RADAR INDRAMAYU
INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi ingin siswa sekolah masuk lebih pagi. Bahkan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 58/PL.03/Disdik tentang jam efektif pada satuan pendidikan di Jawa Barat.
Pada surat edaran itu mengatur kebijakan jam masuk sekolah dimulai pukul 06.30 WIB. Dengan begitu, siswa tidak akan bersekolah pada hari Sabtu. Mereka hanya masuk sekolah selama lima hari dari Senin hingga Jumat.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Indramayu, H Caridin mengatakan, kebijakan ini harus dikaji terlebih dahulu sebelum diterapkan di Kabupaten Indramayu.
“Terkait 5 hari sekolah sesuai edaran Gubernur, mungkin untuk tingkat SMP kami merespons baik, namun untuk di tingkat SD harus kami pertimbangkan dahulu,” ujarnya, Rabu (4/6/2025)
BACA JUGA:Forum Kepsek SD Gantar Jalin Sinergi dengan Radar Indramayu
Caridin menjelaskan, Indramayu punya kebijakan wajib madrasah diniyah untuk murid SD. Para murid SD biasanya akan ikut kegiatan mengaji di MDTQ pada sore harinya selepas salat Ashar. Hal tersebut sudah menjadi kebiasaan di masyarakat sejak lama.
Bahkan kebijakan yang dikeluarkan Gubernur Jawa Barat menjadi salah satu keresahan yang disampaikan oleh orang tua dan pengelola MDTQ kepada Disdikbud Indramayu.
“Jangan sampai kebijakan Pemkab Indramayu punya wajib madrasah diniyah terganggu, karena itu, Pemkab Indramayu akan melakukan pengkajian dahulu, terutama untuk tingkat SD,” katanya.
Dalam pengkajian itu, sambung Caridin pihaknya akan melibatkan pihak MDTQ dan orang tua, sehingga diharapkan bisa mencari solusi terbaik agar kebijakan masuk sekolah lima hari tetap bisa berjalan tanpa mengganggu kebijakan madrasah diniyah yang sudah berjalan.
BACA JUGA:Dinilai Kebanyakan Gimik, Fraksi PDIP Soroti Substansi RPJMD dan 100 Hari Pemerintahan Lucky-Syaefudin
“Jadi kami harus melakukan pengkajian dahulu untuk SD, jika tingkat SMP kita rasa tak ada tidak ada masalah, karena tidak ada kewajiban madrasah diniyah, satuan pendidikan di Indramayu siap untuk menerapkan kebijakan tersebut, tingkat SD akan kami evaluasi terlebih dulu," tuturnya. (oni)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

