Lima Tersangka Kasus Sabu dan Obat Keras Ditangkap

Lima Tersangka Kasus Sabu dan Obat Keras Ditangkap

OBAT TERLARANG: Kepolisian berhasil membekuk 5 orang tersangka kasus sabu dan obat-obatan keras tanpa izin edar di wilayah hukum Polres Kuningan. -Agus Sugiarto-Radarkuningan.com

KUNINGAN, RADARINDRAMAYU.ID – Kepolisian berhasil membekuk 5 orang tersangka kasus sabu hingga obat-obatan keras tanpa izin edar di KUNINGAN, Jawa Barat. Hasil barang bukti yang diamankan total 41,15 gram sabu dan 668 butir obat keras terbatas.

Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian didampingi Kasat Narkoba AKP Udiyanto mengatakan, petugas menangkap 2 tersangka kasus narkotika jenis sabu dan 3 tersangka kasus obat keras terbatas. Masing-masing tersangka untuk kasus sabu yakni Y (32) dan R (25) asal Kuningan, kemudian kasus obat keras terbatas yakni D (25), G (23), serta M (24) asal Kuningan.

“Jadi selama Oktober 2023, ada lima pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dan obat keras terbatas. Total sebanyak 51 paket sabu dengan berat kotor 41,15 gram diamankan dari 2 orang tersangka Y dan R,” terang Kapolres Kuningan, Selasa (14/11).

Dia menyebutkan, tersangka Y diamankan sabu sebanyak 50 paket dengan total berat kotor 40,04 gram. Sementara tersangka R diamankan 1 paket sabu seberat 1,11 gram.

BACA JUGA:MK dan Demokrasi Pancasila, Yoseph: Keputusan MK Tidak Menggunakan Azas Musyawarah

“Barang bukti obat keras terbatas diamankan sebanyak 668 butir. Ratusan butir obat ini diamankan dari 3 orang tersangka yakni berinisial D, G, dan M,” ungkapnya.

Secara rinci, lanjutnya, sebanyak 254 butir obat tramadol diamankan dari tersangka D, lalu sebanyak 100 butir obat tramadol dan 200 obat trihex diamankan dari tersangka G. Termasuk dari tersangka M diamankan 106 butir obat trihex dan 8 obat tramadol.

Adapun pasal yang dilanggar untuk kasus sabu yakni pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman maksimal 20 tahun. Bagi tersangka kasus obat keras terbatas dijerat pasal 435 dan 436 ayat 1 dan 2 UU nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, ancaman hukuman maksimal 10 tahun.

Kasat Narkoba AKP Udiyanto menambahkan, penangkapan para tersangka dilakukan di sejumlah tempat berbeda. Misalnya kasus sabu dengan tersangka Y, petugas mengamankan 2 paket besar sabu di rumah orang tuanya di wilayah Sindangagung.

BACA JUGA:Jelang Pemilu 2024, Dua Pekan Lagi Tahapan Kampanye

“Kita juga amankan alat hisap berupa bong, timbangan hingga ponsel milik tersangka. Total diamankan 30 paket sabu di rumah tersangka. Kemudian kita kembangkan dan berhasil menemukan 20 paket sabu yang sudah ditempel ke sejumlah tempat oleh tersangka,” bebernya.

Sebab dari keterangan tersangka Y, jika sebanyak 42 paket sabu sudah diedarkan melalui sistem tempel ke beberapa tempat. Namun setelah dilakukan penyisiran, petugas hanya menemukan sisa sebanyak 20 paket sabu karena sebagian besar sudah diambil pemesan sabu.

“Jadi semua barang bukti yang diamankan ada 50 paket seberat 40 gram. Coba saja bayangkan, jika 1 paket dipakai oleh 10 orang, maka sebanyak 400 orang terselamatkan dari bahaya narkoba,” tutupnya. (ags)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: