Gara-gara Bikin Akun di Aplikasi Android Judi Togel, Dua Orang Kakek Diciduk Polisi

Gara-gara Bikin Akun di Aplikasi Android Judi Togel, Dua Orang Kakek Diciduk Polisi

BANDAR DAN PENGEPUL: Dua pelaku judi togel AL (64) dan SU (63) ditangkap Sat Reskrim Polres Cirebon Kota (Ciko), pada Selasa (16/8).--

Radarindramayu.id, CIREBON - Sudah seharusnya bertobat. Namun, dua pria asal Kelurahan Sunyaragi, Kecamatan Kesambi Kota Cirebon ini malah senang judi togel. Akibatnya, keduanya AL (64) dan SU (63) ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Cirebon Kota (Ciko), pada Selasa (16/8).

Hebatnya, judi togel yang dibandari oleh kakek berinisial AL dilakukan secara online. Pelaku membuat akun sendiri di aplikasi android. Sementara pelaku lain berinisial SU sebagai pengepul mencari orang yang memasang togel.

Apesnya, baru beberapa minggu jalan, aktivitas buruk AL tercium oleh anggota Sat Reskrim Polres Ciko. Petugas mengintai, saat SU bersama dengan AL diduga sedang setor, polisi langsung mengrebeknya.

Kedua pelaku langsung diamankan. Dari tangan mereka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa handphone dan uang untuk dipasang.

BACA JUGA:Ciamik untuk Foto, Berburu Destinasi Instagramable di Bandung Bareng Fazzio Youth Project

Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar melalui Kasi Humas Iptu Ngatidja membenarkan pengungkapan tersebut. Pihaknya saat ini sudah mengamankan dua pelaku tindak pidana perjudian togel, pada Selasa (16/8) sekitar pukul 22.00 WIB.

"Benar. Dua tersangka yang berhasil diamankan yakni AL berperan sebagai bandar. Kemudian SU berperan sebagai pengepulnya yang kemudian disetorkan kepada AL. Keduanya warga Kelurahan Sunyaragi, Kecamatan Kesambi," katanya.

Dari hasil penangkapan itu, polisi mengantongi ponsel milik AL yang digunakan sebagai media transaksi. Uang taruhan sebesar Rp334.000 dan terakhir buku rekap taruhan dan kertas “sio”.

Hasil dari penyelidikan polisi. Pelaku AL membuat akun sendiri di aplikasi android. Selanjutnya dia menerima uang taruhan dari para pemasang dengan besaran antara Rp1.000 sampai Rp50.000.

"Kedua tersangka sudah dilakukan penahanan. Mereka dikenakan pasal 303 KHUP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," pungkasnya.

BACA JUGA:Tak Ada Titik Temu, Rapat Paripurna Persetujuan KUA-PPAS APBD 2023 dan APBDP 2022 Ditunda

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: