Asyik, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Mulai 1 Juli. Cek Persyaratannya di Bawah Ini Ya
Pemerintah Jawa Barat Mengeluarkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Mulai 1 Juli 2022-IG @bapenda.jabar-
Radarindramayu.id, INDRAMAYU - Kabar gembira bagi warga Jawa Barat.Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) akan menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2022. Pemerintah Jabar mengadakan program pemutiahan pajak kendaraan bermotor untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional.
Ini tentu kesempatan yang tidak boleh dilewatkan, bagi warga Jawa Barat yang menunggak bayar pajak atau lupa membayar pajak kendaraan. Pemerintah Jabar akan melakukan program pemutihan kendaraan bermotor mulai pada 1 Juli sampai 31 Agustus 2022. Hal tersebut berdasarkan informasi resmi dari akun Instagram @bapenda.jabar.
Dalam akun instagram @bapenda.jabar disebutkan, dalam program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini, yang dibebaskan adalah Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2, dan Tunggakan Pajak Kendaraan Tahun ke-5. Sedangkan untuk Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-1 akan mendapatkan diskon.
Adapun lokasi pemutiham pajak kendaraan bermotor biasanya diselenggarakan di seluruh Kantor Samsat. Pembayaran pajak biasanya bisa dilakukan secara online. Sedangkan untuk proses balik nama, harus menandatangi kantor Samsat sesuai kendaraan terdaftar. Apabila masih dalam satu wilayah, program pemutihan bea balik nama akan mendapatkan keringanan pembayaran.
Berikut dokumen yang harus disiapkan sebelum mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor :
1.KTP asli dan fotokopi (sesuai nama di STNK)
2.STNK asli dan fotokopi
3.BPKB asli dan fotokopi (untuk pembayaran pajak tahunan hanya perlu BPKB asli saja.
Untuk pajak 5 tahunan membutuhkan asli dan fotocopy)
Syarat Mengikuti Pogram Pemutihan Balik Nama Kendaraan
1. KTP asli dan fotokopi
2. STNK asli dan fotokopi
3. BPKB asli dan fotokopi
4. Kuitansi jual beli kendaraan bermotor ditanda tangan di atas materai asli dan fotokopi
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

