PWI Sulsel Disegel Pemprov, Satpol PP Berdalih Hanya Jalankan Tugas

PWI Sulsel Disegel Pemprov, Satpol PP Berdalih Hanya Jalankan Tugas

Gedung PWI Sulsel disegel Satpol PP. -Ist-Radarindramayu.id

Radarindramayu, MAKASSAR - Gedung PWI Sulawesi Selatan (Sulsel) disegal Pemerintah Provinsi. Padahal, tidak ada SK pencabutan hak pemanfaatan lahan.

Gedung Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulsel yang disegel Pemprov Sulsel terkesan dipaksakan.

Saat gedung PWI tersebut disegel, Satpol PP Pemprov Sulsel tidak mengantongi pencabutan Hak Pemanfaatan Lahan berdasarkan Surat Keputusan (SK) gubernur.

Hal ini membuat perdebatan antara Tim Hukum PWI Sulsel dan Tim Gabungan Pemprov Sulsel di lokasi pelataran parkir di Jalan AP Pettarani.

BACA JUGA:Jasa Marga Lakukan Pekerjaan Pemeliharaan dengan Metode SFO di Ruas Jalan Tol Palikanci

Ketua Tim Hukum PWI Sulsel, Arman Sewang, mendesak Pemprov Sulsel memperlihatkan bukti pencabutan hak pemanfaatan dan penggunaan lahan.

Dia juga meminta Satpol PP menunjukkan dasar hukum melakukan penertiban aset PWI Sulsel.

"Kita bersama-sama sudah sepakat menyerahkan penyelesaian masalah pengelolaan aset ini dengan mediasi DPRD Sulsel. Tadi malam kami berkomunikasi dengan Ketua DPRD Sulsel, Ibu Ina Kartika Sari."

BACA JUGA:Banjir Cirebon Hari Ini Tahun 2022, Desa Mekarsari dan Gunung Sari Terendam

"Ketua DRPD mengatakan prosesnya sementara berjalan. Jadi kita tunggu pertemuan berikutnya, tapi ini belum ada," ujarnya kepada wartawan, Rabu, 25 Mei 2022.

Tim Hukum PWI Sulsel menganggap eksekusi yang dilakukan sebelum adanya keputusan dari DPRD Sulsel, maka Pemprov Sulsel dianggap melanggar hukum.

"Masa tidak ada pemberitahuan, langsung melakukan pembongkaran," pungkasnya.

Namun, pihak Satpol PP Pemprov Sulsel hanya bisa menunjukkan Surat tugas, bukan surat perintah pembongkaran.

BACA JUGA:PLN di Tengah Pandemi Hasilkan Kinerja Keuangan 2021 Terbaik Sepanjang Sejarah

"Kami sudah melayangkan surat peringatan beberapa kali, sehingga kami berhak melakukan eksekusi terhadap aset milik Pemprov," tegas Kasatpol PP Sulsel, Mujiono.

Namun, Kuasa Hukum PWI Sulsel, Arman Sewang menegaskan, SK yang ditunjukkan tidak bisa menjadi landasan penertiban.

Diketahui, Pemprov Sulsel melakukan penyegelan, karena gedung yang menjadi aset PWI Sulsel berdiri di atas  lahan Pemprov Sulsel. Lahan tersebut merupakan hasil ruilslag atau tukar guling Balai Wartawan.

BACA JUGA:Benarkah Makan Dark Chocolate Baik untuk Tekanan Darah?

Kepala Satpol PP Sulsel, Mujiono mengaku melakukan penertiban atas perintah Gubernur Sulsel. Pemprov mengaku menyayangkan karena pemanfaatan aset digunakan untuk komersialisasi dengan membuka warung kopi.

Sementara menurut pihak PWI Sulsel, aktivitas di gedung PWI Sulsel bukan warung kopi melainkan press club, sesuai SK pemanfaatan lahan. Press club tersebut digunakan untuk beragam kegiatan wartawan.

Pemprov Sulsel melakukan penyegelan pada press club PWI Sulsel dengan memasang kawat berduri.

Kepala Satpol PP Pemprov Sulsel, Mujiono berdalih hanya melakukan penertiban, tidak ada eksekusi

BACA JUGA:Digosipkan Selingkuh Sama Mimi Bayuh, Begini Klarifikasi Raffi Ahmad

“Kami sudah melakukan SOP (standar operasional prosedur). Kami sudah berikan tiga teguran, berdasarkan PP Nomor 10 Tahun 2016 tidak ada pinjam pakai kepada pihak swasta," ujar Kasatpol PP Sulsel, Mujiono.

Menurut aturan yang baru, kata dia, pinjam pakai hanya bisa dilakukan pemerintah dengan pemerintah.

"Hanya saja dari pihak PWI masih ngotot untuk bertahan. Namun secara legal standing kita punya. Jadi SK pencabutan izin itu tidak perlu, karena dengan sendirinya sudah gugur," terangnya.

BACA JUGA:Digosipkan Selingkuh Sama Mimi Bayuh, Begini Klarifikasi Raffi Ahmad

“Kita hanya menjalankan perintah UU," tuturnya.
(Ikbal/fajar)

BACA JUGA:Higor Vidal Merapat ke Persebaya, Besok Tiba di Surabaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: