Kepala ATR/BPN Indramayu Tegaskan Komitmen Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf dan Aset Daerah
SINERGI: Kepala ATR/BPN Indramayu Dwi Hary (kiri) bersama GM Radar Indramayu Adun Sastra, bersinergi dalam menyukseskan sosalisasi kegiatan sertifikat wakaf dan aset milik Pemkab Indramayu. --radarindramayu.id
RADARINDRAMAYU.ID — Kepala kantor Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Indramayu yang baru dilantik, Dwi Hary Januarto, menyampaikan komitmennya untuk memperkuat program pensertipikatan tanah wakaf dan sertifikasi aset pemerintah daerah. Ia juga memastikan dukungannya terhadap pelaksanaan Program Strategis Nasional (PSN) di wilayah Indramayu.
Dwi Hary, yang resmi menjabat sejak 8 Oktober 2025 dan sebelumnya bertugas di Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta, kini mulai memimpin berbagai agenda pertanahan di Indramayu.
Saat ditemui radarindramayu.id pada Rabu, 19 November 2025, ia menilai Kabupaten Indramayu memiliki cakupan wilayah dan potensi pertanahan yang besar, sehingga membutuhkan tata kelola yang optimal.
“Alhamdulillah, sejak dilantik kemarin tanggal 8 (Oktober), saya sudah mulai bertugas di Kantor Pertanahan Kabupaten Indramayu.
BACA JUGA:Peringatan HAB Kemenag ke-80 di Indramayu Resmi Dimulai, Kick Off di MTsN 4
Dengan luas wilayah yang cukup besar, banyak potensi tanah di sini yang harus didaftarkan. Harapan saya, saya bisa memberikan manfaat di Indramayu dan memajukan kabupaten ini ke arah yang lebih baik,” ujarnya.
Salah satu agenda yang menjadi prioritasnya adalah percepatan pendaftaran tanah wakaf.
Dwi Hary menekankan bahwa langkah ini hanya dapat tercapai melalui sinergi bersama lembaga masyarakat dan organisasi keagamaan, seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dewan Masjid Indonesia (DMI), serta Badan Wakaf Indonesia (BWI).
Kolaborasi tersebut diharapkan mampu memperkuat kepastian hukum, terhadap aset wakaf di Indramayu.
BACA JUGA:Cek BSU 2025! Ribuan Ketenagakerjaan Tiba-Tiba Jadi Penerima Bantuan, Nama Kamu Masuk?
Tak hanya itu, percepatan sertifikasi aset milik pemerintah daerah juga menjadi perhatian khusus.
Menurutnya, legalitas aset merupakan fondasi penting bagi penataan dan pengelolaan aset daerah, yang lebih tertib dan akuntabel.
“Percepatan penerbitan sertifikat aset di Kabupaten Indramayu ini merupakan satu tuntutan untuk melegalkan kepemilikan hak atas tanah, terutama yang berhubungan dengan lokasi atau tanah pemerintah daerah yang ada di Kabupaten Indramayu,” tegasnya.
Dengan semangat baru usai pelantikan, Dwi Hary bertekad meningkatkan kualitas layanan di ATR/BPN Indramayu agar semakin cepat, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

